TENTANG PIP

By some.bass 26 Okt 2022, 08:16:56 WIB


APA ITU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) ?

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


TUJUAN PIP

  • Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  • Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  • Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  • Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)


PRIORITAS PENERIMA PIP

  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


PENGGUNAAN DANA PIP

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan untuk tingkat SLTA / Sekolah Swasta
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

PERLU DIPAHAMI!

  • SISWA PENERIMA PIP ADALAH HASIL KEPUTUSAN KEMENSOS PUSAT DAN KEMENAG PUSAT. PIHAK SEKOLAH HANYA MENGAJUKAN BUKAN MEMUTUSKAN!
  • KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DIGITAL HANYA BISA DIDOWNLOAD DAN DICETAK BAGI SISWA YANG MENERIMA PIP YANG DISEDIAKAN MELALUI PORTAL SIPMA. PIHAK SEKOLAH TIDAK BISA MEMBUAT KARTU KIP