Breaking News
- PMR MTS NEGERI 7 KUNINGAN JUARA UMUM DI MAN 2 KUNINGAN
- SHALWA AGNIA FARIHA RAIH JUARA HARAPAN DI PENCAK SILAT TINGKAT NASIONAL 2025
- PRAMUKA MTSN 7 KUNINGAN KEMBALI RAIH JUARA UMUM DI SCM XIV - 2025
- SISWA MTSN 7 KUNINGAN RAIH PENGHARGAAN DI LOMBA POSTER ANTI BULLYING
- SALAMAH SABET JUARA 2 DI LOMBA STORY TELLING MILAD PONPES DAARUL HUFFAZH
- SHALWA AGNIA FARIHA SABET EMAS DI KEJUARAAN PENCAK SILAT KARUHUN PADJAJARAN 1
- KECEMERLANGAN GURU MTSN 7 KUNINGAN DI PANGGUNG PIDATO HUT PGRI KE-79
- ASYIFA DAN REZA SABET JUARA DI LOMBA PUPUH KABUPATEN KUNINGAN
- PESONA VOKAL GURU MTSN 7 KUNINGAN
- PRESTASI GEMILANG! DUA SISWI MTSN 7 KUNINGAN BERSINAR DI OLIMPIADE BAHASA ARAB NASIONAL 2024
TENTANG PIP

APA ITU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) ?
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
TUJUAN PIP
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
PRIORITAS PENERIMA PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
PENGGUNAAN DANA PIP
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan untuk tingkat SLTA / Sekolah Swasta
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
PERLU DIPAHAMI!
- SISWA PENERIMA PIP ADALAH HASIL KEPUTUSAN KEMENSOS PUSAT DAN KEMENAG PUSAT. PIHAK SEKOLAH HANYA MENGAJUKAN BUKAN MEMUTUSKAN!
- KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DIGITAL HANYA BISA DIDOWNLOAD DAN DICETAK BAGI SISWA YANG MENERIMA PIP YANG DISEDIAKAN MELALUI PORTAL SIPMA. PIHAK SEKOLAH TIDAK BISA MEMBUAT KARTU KIP