Breaking News
- TAULADAN MTSN 7 KUNINGAN: DAKWAH DIGITAL RAMADAN YANG TAYANG SETIAP HARI
- MERDU, INSPIRATIF, DAN KREATIF: MTSN 7 KUNINGAN APRESIASI JUARA LOMBA ISRA MI’RAJ
- BORONG 5 PIALA! PMR MTSN 7 KUNINGAN TUNJUKKAN AKSI DAN EMPATI DI BLUE GENERATION COMPETITION
- JUARA UMUM DI TENGAH 35 PANGKALAN, PRAMUKA MTSN 7 KUNINGAN DOMINASI SCM XV
- LDKS DI ALAM TERBUKA, MTSN 7 KUNINGAN SIAPKAN PEMIMPIN MUDA TANGGUH DAN ISLAMI
- HARUMKAN NAMA KUNINGAN, SISWA MTSN 7 RAIH MEDALI DI KEJUARAAN NASIONAL PENCAK SILAT
- TIM FUTSAL PUTRI MTSN 7 KUNINGAN RAIH JUARA II PIALA KADISDIK JABAR 2026
- KELOLA MEDIA SOSIAL SECARA INFORMATIF, MTSN 7 KUNINGAN RAIH APRESIASI KEMENAG
- TIM FUTSAL PUTRI MTSN 7 KUNINGAN RAIH JUARA II LIGA FOUNDATION #11
- TOREHKAN PRESTASI DI ATLAS 2026, PRAMUKA MTSN 7 KUNINGAN DINOBATKAN PANGKALAN TERAKTIF
TENTANG PIP

APA ITU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) ?
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
TUJUAN PIP
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
PRIORITAS PENERIMA PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
PENGGUNAAN DANA PIP
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan untuk tingkat SLTA / Sekolah Swasta
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
PERLU DIPAHAMI!
- SISWA PENERIMA PIP ADALAH HASIL KEPUTUSAN KEMENSOS PUSAT DAN KEMENAG PUSAT. PIHAK SEKOLAH HANYA MENGAJUKAN BUKAN MEMUTUSKAN!
- KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DIGITAL HANYA BISA DIDOWNLOAD DAN DICETAK BAGI SISWA YANG MENERIMA PIP YANG DISEDIAKAN MELALUI PORTAL SIPMA. PIHAK SEKOLAH TIDAK BISA MEMBUAT KARTU KIP










