Breaking News
- LUAR BIASA! PRAMUKA MTSN 7 KUNINGAN DOMINASI KSA 2026 DENGAN RAIHAN JUARA UMUM
- PKS MTSN 7 KUNINGAN BORONG PRESTASI DI DIKLAT PKS DAN POLJAR TINGKAT POLSEK JALAKSANA
- KILAS BALIK 2 DEKADE, REUNI ALUMNI MTSN 7 KUNINGAN SARAT HARU DAN KEBERSAMAAN
- SISWI MTSN 7 KUNINGAN RAIH MEDALI PERUNGGU MOSAIC IPS TINGKAT JAWA BARAT
- MTSN 7 KUNINGAN IMPLEMENTASIKAN PROGRAM TAHSIN, TAHFIDZ, DAN KEPUTRIAN
- MTSN 7 KUNINGAN RAIH DUA PENGHARGAAN KPPN AWARD SEMESTER I 2026
- MTSN 7 KUNINGAN JALIN KEMITRAAN DENGAN TIGA LEMBAGA PROGRAM TAHSIN, TAHFIZ, DAN KEPUTRIAN
- MATAMUDA MTSN 7 KUNINGAN DITUTUP
- TANAMKAN KESADARAN ANTI PERUNDUNGAN, MTSN 7 KUNINGAN HADIRKAN EDUKASI PERLINDUNGAN ANAK
- CEGAH HOAKS DAN PERUNDUNGAN DARING, MTSN 7 KUNINGAN BEKALI MURID BARU LITERASI DIGITAL
TENTANG PIP

APA ITU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) ?
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
TUJUAN PIP
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
PRIORITAS PENERIMA PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
PENGGUNAAN DANA PIP
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan untuk tingkat SLTA / Sekolah Swasta
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
PERLU DIPAHAMI!
- SISWA PENERIMA PIP ADALAH HASIL KEPUTUSAN KEMENSOS PUSAT DAN KEMENAG PUSAT. PIHAK SEKOLAH HANYA MENGAJUKAN BUKAN MEMUTUSKAN!
- KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DIGITAL HANYA BISA DIDOWNLOAD DAN DICETAK BAGI SISWA YANG MENERIMA PIP YANG DISEDIAKAN MELALUI PORTAL SIPMA. PIHAK SEKOLAH TIDAK BISA MEMBUAT KARTU KIP










